Beranda | Artikel
Apakah Harus Tes Kesehatan Sebelum Menikah?
Kamis, 10 Oktober 2019

Ini adalah hal yang baru yang muncul belakangan. Tes kesehatan ini muncul karena penurunan tingkat kepercayaan dan kejujuran dalam menyampaikan informasi tentang kekurangan (cacat) seseorang, baik fisik maupun kepribadian sebelum dilaksanakannya pernikahan.

Di sisi lain, adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan meningkatnya sikap kehati-hatian untuk urusan kesehatan dalam rangka memperoleh data yang valid tentang kesehatan calon suami atau istri, sehingga calon pengantin diminta untuk melakukan tes kesehatan. Tes ini bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya penyakit turunan, penyakit menular, penyakit kelamin, dan kebiasaan sehari-hari yang bisa memengaruhi kebiasaan suami-istri di kemudian hari atau memengaruhi kesehatan keturunan mereka.

Dampak positif dari tes kesehatan

  1. Tes kesehatan sebelum menikah termasuk langkah antisipasi (pencegahan dini) yang efektif untuk membatasi timbulnya penyakit keturunan dan penyakit menular berbahaya.
  2. Melindungi masyarakat dari tersebarnya berbagai penyakit, membatasinya, dan meminimalisir penderita penyakit tersebut. Upaya ini dapat memberi pengaruh dalam bidang ekonomi dan sosial masyarakat.
  3. Sebagai upaya untuk menjamin lahirnya keturunan yang sehat dan normal, baik mental maupun fisiknya, dan tidak mengidap berbagai penyakit keturunan yang diderita oleh calon suami istri atau salah satu di antara keduanya.
  4. Membatasi calon pasangan yang subur agar tidak menerima pinangan calon pasangan yang tidak subur hingga batas tertentu, karena kemandulan yang diderita oleh salah satu pihak terkadang menjadi sebab utama terjadinya perselisihan dan perpisahan di antara suami-istri.
  5. Memberi kepastian tentang tidak adanya cacat fisik atau psikologis dari kedua pihak sehingga mereka dapat melakukan hubungan suami-istri dengan aman.
  6. Memberi kepastian tidak adanya penyakit menahun yang akan memengaruhi kelanjutan hidup mereka setelah menikah, karena adanya penyakit tersebut dapat mengacaukan kelanggengan dalam kehidupan suami-istri.
  7. Memberi jaminan tidak adanya bahaya bagi kesehatan kedua pihak ketika berhubungan badan, ketika istri hamil, dan setelah dia melahirkan.

Dampak negatif tes kesehatan

  1. Tes kesehatan ini terkadang menimbulkan keresahan masyarakat. Misalnya, jika ditetapkan bahwa seorang wanita kemungkinan menderita kemandulan atau kanker payudara, maka ketika kasus ini diketahui orang banyak, tentu saja akan berbahaya bagi diri yang bersangkutan, baik dari segi kejiwaan maupun sosial. Hal ini bisa dikatakan menjatuhkan vonis masa depannya, padahal analisis medis seperti ini kadang benar, kadang salah.
  2. Tes kesehatan ini menjadikan sebagian orang gelisah, menderita, dan berputus asa, jika diberitakan secara menyeluruh dan detail bahwa dirinya terkena penyakit mematikan yang tidak bisa disembuhkan.
  3. Hasil analisis masih bersifat “kemungkinan” dalam menentukan stadium penyakit yang diderita seseorang. Sehingga hasilnya bukanlah petunjuk yang pasti dan akurat untuk mengungkap ada tidaknya penyakit di masa mendatang.
  4. Hasil tes kesehatan terkadang membuat sebagian orang tidak memperoleh kesempatan untuk menjalin hubungan ke jenjang pernikahan, padahal hasil tes tersebut belum pasti. 
  5. Tetap saja sedikit sekali orang yang terbebas dari semua penyakit. Terlebih lagi jika kita mengetahui bahwa penyakit keturunan yang ada mencapai lebih dari tiga ribu macam.
  6. Terlalu tergesa-gesa dalam memberian hasil tes kesehatan bisa menimbulkan masalah yang tidak mudah diselesaikan.
  7. Terkadang orang yang hendak melakukan tes kesehatan merasa khawatir jika hasil tes kesehatan dirinya itu disebarluaskan dan disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak benar.

Inilah ringkasan dari kacamata medis tentang tes kesehatan sebelum menikah bagi calon suami istri. Kemudian, bagaimana syariat Islam menyikapi hal ini? Bolehkah memaksa pihak yang hendak menikah untuk melakukan tes kesehatan seperti ini?

Baca Juga: Inilah Aturan Bergaul dengan Lawan Jenis, Banyak Remaja Belum Tahu

Pandangan syariat tentang tes kesehatan

Para ulama berselisih pendapat akan hal ini.

Pendapat pertama menyatakan bahwa tes kesehatan itu terlarang dan tidak perlu dilakukan. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Ibnu Baz. Alasannya, bahwa tes kesehatan membuat kita tidak husnuzhan kepada Allah dan hasilnya tidak selalu akurat.

Pendapat kedua menyatakan bahwa tes kesehatan dibolehkan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Inilah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama. Mereka beralasan bahwa dalam tes kesehatan tidak terdapat unsur pertentangan dengan syariat dan tidak berlawanan dengan kepercayaan kepada Allah. Ini hanyalah salah satu upaya. Ketika wabah penyakit Tha’un terjadi di Syam, ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, “Aku lari dari takdir Allah yang satu menuju takdir Allah yang lain.”

Pendapat kedua ini lebih tepat karena memandang:

Pertama, kita diperintahkan memiliki keturunan yang thayyib (baik), sebagaimana doa Nabi Zakariya ‘alaihis salam kepada Allah,

قَالَ رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً ۖ إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ

Zakariya berdoa kepada Allah, ‘Wahai Rabbku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa’.” (QS. Ali Imran: 38)

Doa kaum mukminin pula kepada Allah,

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

“Wahai Rabb kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqan: 74)

Kedua, umat Islam diperintahkan menikahi wanita yang mempunyai banyak anak. Dari Ma’qil bin Yasaar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ

Nikahilah wanita yang penyayang yang subur punya banyak keturunan karena aku bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat kelak.” (HR. Abu Daud, no. 2050 dan An-Nasai, no. 3229. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).

Ketiga, diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Setiap wanita yang laki-laki tertipu olehnya, di mana dia mempunyai penyakit gila, kusta, atau belang-belang, maka pihak wanita itu berhak mendapat mahar jika dia telah dicampuri, dan laki-laki berhak menuntut kembali mahar tersebut dari orang yang menipunya.” (HR. Malik, Abdurrazaq, Al-Baihaqi. Syaikh Abu Malik menyatakan bahwa perawi hadits ini terpercaya).

Keempat, diperintahkan untuk melakukan nazhor dan mengetahui aib wanita yang dipinang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang laki-laki. Dia mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya akan menikah dengan seorang wanita Anshar. Beliau bertanya kepadanya, “Apa engkau sudah melihatnya?” Dia menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Pergi dan lihatlah dia. Sesungguhnya di mata kaum Anshar terdapat sesuatu.” (HR. Muslim, no. 1424)

Kelima, berdasarkan dalil umum yang memerintahkan agar menjauhi orang yang terkena penyakit menular. Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah kalian mencampur orang yang sakit dan orang yang sehat.” (HR. Bukhari, no. 5771 dan Muslim, no. 2221). Dalam hadits juga disebutkan, “Larilah dari orang yang terkena kusta sebagaimana engkau lari dari singa.” (HR. Bukhari, no. 5380)

Yang perlu diperhatikan dalam tes kesehatan

Pertama, tidak dibolehkan memaksa orang untuk melakukan tes kesehatan jika tidak ada kebutuhan yang mendesak.

Kedua, paramedis yang melakukan tes ini haruslah menjaga rahasia dan aib orang yang diperiksanya agar tidak menjadi sebab munculnya berbagai kerusakan.

Semoga bermanfaat. Silakan timbang-timbang bagi yang mau tes kesehatan ataukah tidak saat mau menikah.

Baca Juga: Menikahi Wanita Hamil Karena Zina

Referensi:

Fiqh As-Sunnah li An-Nisaa’. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Saalim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah.


Your brother: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel RemajaIslam.Com


Artikel asli: https://remajaislam.com/1464-apakah-harus-tes-kesehatan-sebelum-menikah.html